Tujuan Hukum Islam Sebagai Kebahagiaan Hidup manusia di Dunia dan di Akhirat Kelak

Bustomi SHi.MH Kaprodi STIH Painan dalam pandangannya mengatakan ” Dengan kata lain bahwa tujuan hukum Islam memiliki makna lain yaitu bagi kemaslahatan hidup manusia, baik rohani ataupun jasmani, individual dan sosial.

Dan secara umum bahwa Tujuan Hukum Islam Sering dirumuskan Sebagai Kebahagiaan Hidup manusia di Dunia dan di Akhirat Kelak ” Sabtu 10 Juli 21.

Hal ini dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah ataupun menolak yang mudarat yaitu sesuatu hal yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan bagi kemaslahatan hidup manusia, baik rohani ataupun jasmani, individual dan sosial.

Pandanngan ” Bustomi.SHi . MH dalam berbagai sumber, berikut kami rangkum 5 tujuan hukum islam beserta sumber dan pengertiannya dan “Bustomi dalam paparanya mengatakan ” dengan Ilmu ke Islamannya berkata Islam yang telah merumuskan lima tujuan hukum islam yaitu :

Agama, yang merupakan tujuan hukum Islam yang pertama, karena agama merupakan pedoman hidup manusia.

Jiwa, merupakan tujuan hukum islam yang kedua, karena hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Akal, merupakan hal yang sangat penting dalam hukum islam, karena dengan mempergunakan akal, manusia akan dapat berfikir tentang Allah, alam semesta, dan dirinya sendiri.

Keturunan, yaitu bertujuan agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat manusia dapat diteruskan.

Harta, merupakan tujuan hukum Islam yang terakhir yang merupakan pemberian Tuhan kepada manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya.
Pengertian Hukum Islam

Setelah mengetahui tujuan dari hukum Islam, di dalam mempelajari pengertian hukum Islam terdapat istilah-istilah penting yang dapat digunakan. Terdapat istilah yang biasa digunakan dalam mempelajari pengertian hukum Islam yaitu syariah, fiqih, dan hukum Islam itu sendiri.

Kendati demikian ” Ucap Bustomi biasanya penggunaan ketiga istilah tersebut terkadang sering keliru karena adanya pemahaman yang tidak tepat.

Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui terlebih dahulu tentang makna dan pengertian dari masing-masing istilah tersebut.

Sumber Hukum Islam

Dengan mempelajari tujuan hukum Islam, pastinya kita juga perlu mengetahui sumber dari hukum islam tersebut. Ijtihad, merupakan salah satu sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan hadits. Fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah untuk mendapatkan sebuah solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus di tetapkan hukumnya, akan tetapi tidak di temukan baik di Al-Quran atau hadits.

Dan dalam pandangan ” Bustomi ,dari segi fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam, ijtihad memiliki kedudukan dan legalitas dalam Islam.

Walaupun dengan demikian, ijtihad tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang. Artinya bahwa hanya orang-orang tertentu saja yang memiliki syarat khusus yang boleh berijtihad. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain :

a. Mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam

b. Mempunyai pemahaman yang baik, baik itu bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah)

c. Mengetahui cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,

d. Mempunyai akhlaqul qarimah.

Lebih lanjut ” Bustomi mengatakan dan Pada intinya, fungsi dari ijtihad sebagai sumber hukum Islam akan sangat penting untuk kehidupan umat Islam di kehidupan yang saat ini semakin berkembang. Sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Alquran dan hadits tentunya seorang mujathid yang akan berijtihad tidak bisa sembarangan orang. Karena fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam tersebut akan mempengaruhi semua orang Islam di dunia.

1. Syariah

Kata syariah merupakan kata yang berasal dari Al-syariah yang mempunyai arti “jalan ke sumber air” atau jalan yang perlu diikuti. Syariah sendiri memiliki makna terpendam yaitu jalan ke arah sumber pokok bagi kehidupan.

Kata syariah disamakan dengan “jalan air” karena mengingat barang siapa yang mengikuti syariah, maka dia akan mengalir dan bersih jiwanya.

Menurut sebuah istilah, syariah juga dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah agar dilaksanakan oleh manusia dalam hubungannya dengan Tuhannya, dengan saudara sesama muslim, dengan sesama manusia, alam dan kaitannya dengan kehidupan dan selain itu, syariah juga dapat diartikan sebagai segala peraturan agama yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kaum muslim baik yang ditetapkan dengan Alquran maupun Sunnah Rasul.

Sambung ” Bustomi intinya kata dari syariah dapat dipahami sebagai aturan-aturan Allah SWT dan Rasulullah SAW yang dibuat untuk mengatur manusia dengan Tuhannya maupun dengan sesamanya.

2. Fiqih

Kata Fiqih berasal dari kata al-fiqih yang memiliki arti pemahaman atau pengetahuan tentang sesuatu. Menurut sebuah istilah bahwa fiqih mempunyai arti yaitu ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) dan digali dari dalil-dalil yang terperinci.

3. Hukum Islam

Pengertian hukum Islam sendiri bisa dipahami berdasarkan dua istilah atau kata dasar yang membangunnya yaitu kata hukum dan Islam. Hukum dapat diartikan dengan peraturan dan undang-undang.

Hukum dapat dipahami sebagai aturan atau norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan ataupun norma yang berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.

Sedangkan kata Islam mengandung arti sebagai agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan pengertian sederhana, Islam berarti agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. untuk disampaikan kepada umat manusia agar mencapai kesuksesan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat kelak ” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *