Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan dan BNN Provinsi Banten mengadakan kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dalam kegiatan ini dilaksanakan juga program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui tes urine di lingkungan mahasiswa STIH Painan. Kegiatan ini sengaja diselengarakan dalam upaya memberikan pemahaman tentang obat-obatan terlarang dan mekanisme pencegahannya.
Selain penanda tanganan MoU, dilaksanakan juga tes urine di aula justitie melibatkan 50 mahasiswa di lingkungan kampus STIH Painan, Senin (31/10/2022) mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, dihadiri unsur pimpinan kampus dan Kepala BNN Provinsi Banten beserta staf.
“Kegiatan diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian perguruan tinggi dalam mengkampanyekan pencegahan narkotika di kalangan pelajar, melalui kegiatan ini Ketua STIH Painan sangat senang karena STIH Painan sebagai kampus percontohan bebas dari narkotika dan bisa memberikan sumbangsih pemikiran pencegahan barang haram melalui edukasi kepada masyarakat yang dilaksanakan Dosen dan mahasiswa,” ujar Ketua STIH Painan Dr. Muh. Nasir, SH., M.Hum pada saat membuka kegiatan, Senin (31/10) siang.
Dalam sambutannya Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen. Pol Hendri Marpaung, SH, menyebutkan, “Mengapresiasi kegiatan P4GN di lingkungan Pendidikan serta mengajak seluruh civitas akademika STIH Painan untuk ikut mencegah dan mengkampanyekan bahaya narkotika, pemberian pemahaman bisa dimulai dari lingkungan orang terdekat, karena gelap narkotika bisa menyasar kesiapa saja.”
Hendri Marpaung menegaskan, pelaksanaan kegiatan P4GN sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan Narkotika di lingkungan Pendidikan.
Di tempat yang sama Wakil Ketua III bidang kemahasiswaan & Kerjasama antar Lembaga Bustomi, SH.I., M.H mengatakan bahwa kegiatan positif ini semoga terus terjalin, apalagi sudah mengadakan Memorandum of Understanding (MoU), selain kegiatan perdana melalui tes urine, harapan kedepan semoga banyak agenda pencegahan bahaya narkotika melalui penyuluhan hukum yang diadakan BNN Provinsi Banten dengan pembicara dari akademisi STIH Painan. (Tim)