Edukasi Hukum : Mensrea Pada Hukum Pidana oleh Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko.SH. MH CPCLE

Edukasi Hukum : Mensrea pada hukum pidana
Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko.SH. MH CPCLE
Wakil Ketua 1 STIH Painan Banten – stih painan

Kesalahan sebagai salah satu syarat pemidanaan
Berbicara mengenai dolus (sengaja) dan culpa (lalai) dalam hukum pidana masuk dalam pembahasan mengenai asas kesalahan (culpabilitas) sebagai salah satu asas fundamental dalam hukum pidana yang pada prinsipnya menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan dalam dirinya.

Kesengajaan sebagai maksud yaitu menghendaki untuk mewujudkan suatu perbuatan, menghendaki untuk tidak berbuat melalaikan suatu kewajiban hukum, dan juga menghendaki timbulnya akibat dari perbuatan itu ” Ujar Dr.Seno.” Jumat 20 Agustus 21.

Asas ini dikenal juga dengan asas “tiada pidana tanpa kesalahan”, geen straaf zonder schuld, nulla poena sine culpa, actus non facit reum, nisi mens sit rea.

Lebih lanjut Founder LawFirm DSW & Patner ” Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko.SH. MH CPCLE
Mengatakan “Secara teoritis, sengaja sebagai sadar kemungkinan adalah situasi dimana pelaku pada akhirnya dianggap “menyetujui” akibat yang mungkin terjadi.

Dalam hukum pidana, kesalahan adalah dasar pencelaan terhadap sikap batin seseorang dan seseorang dikatakan memiliki kesalahan apabila sikap batinnya dapat dicela atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya “sikap batin yang jahat tercela.

Namun demikian ” Ucap Dr Seno ” Kesalahan sebagai salah satu syarat pemidanaan merupakan kesalahan dalam pengertian yuridis, bukan kesalahan dalam pengertian moral atau sosial juga kesalahan yuridis adalah kesalahan yang memenuhi unsur-unsur yuridis, yaitu : Pelaku memiliki kemampuan bertanggungjawab ;
Terdapat hubungan batin antara pelaku dan perbuatan, dimana bentuk kesalahan dapat berupa sengaja (dolus opzet) atau alpa/lalai (culpa) dan tidak terdapat alasan yang menghapus kesalahan ‘ alasan pemaaf.

Sambung Dr.Seno
Asas ini dikenal sejak munculnya Melk en water Arrest tahun 1916 (Arrest susu dan air dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dolus dan culpa merupakan bentuk kesalahan dan menunjukkan hubungan batin antara pelaku dan perbuatan dengan kata lain, kesengajaan pelaku ditujukan kepada perbuatan dan akibat dari perbuatan ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *