Pandangan Hukum Asst. Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko,S.H.,M.H.CPCLE.CPA Tentang Peninjauan Kembali.

Peninjauan Kembali merupakan upaya Hukum luar biasa yang dapat di tempat bagi Narapidana didalam membuat terangnya suatu permasalahan hukum yang menimpanya.
Atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari kecuali putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. mengenai peninjauan kembali ini diatur dalam ketentuan pasal 263 sampai dengan pasal 269 KUHAP sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan pasal 263 ayat 2 KUHAP permintaan peninjauan kembali dapat didasarkan atas dasar :
1. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
2. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.
3. apabila putusan itu dengan jelas memperhatikan suatu kehilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

alasan-alasan tersebut juga dapat digunakan untuk melakukan permintaan peninjauan kembali atas putusan yang didalamnya perbuatan yang dilakukan terdakwa telah dinyatakan terbukti namun tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. prosedur peninjauan kembali adalah sebagai berikut :
1. pemohon mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
2. Dalam peninjauan kembali tidak terdapat batasan waktu pengajuan permohonan setelah menerima permintaan peninjauan kembali ketua pengadilan menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali untuk memeriksa Apakah permintaan peninjauan kembali tersebut memenuhi syarat alasan dapat diupayakan upaya dalam pemeriksaan tersebut pemohon dan Jaksa ikut hadir serta dapat menyampaikan pendapatnya atas pemeriksaan tersebut akan dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Hakim,Jaksa, pemohon dan panitera berdasarkan berita acara tersebut dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Hakim dan panitera.
4. Permintaan peninjauan kembali tersebut disertai berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat kemudian diajukan oleh ketua pengadilan kepada Mahkamah Agung.

pengaturan mengenai putusan peninjauan kembali ini diatur di dalam ketentuan pasal 266 KUHAP. dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi syarat maka Mahkamah Agung akan menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak dapat diterima disertai dengan alasannya .sedangkan dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan kembali dapat diterima, untuk kemudian diperiksa ,maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon maka Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya.
2. apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon maka Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali tersebut dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa :
a. Putusan Bebas
b. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
c. Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum
d. putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Mengenai pengajuan hukum peninjauan kembali ini, dalam pasal 268 ayat (3) KUHAP dikatakan bahwa :
” permintaan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali saja”
namun demikian, mahkamah konstitusi pada tahun 2013 lalu membatalkan ketentuan pasal 268 ayat (3) KUHAP melalui putusan MK No.34/PUU-XI/2013. adanya pembatalan tersebut membuat permintaan peninjauan kembali menjadi tidak terbatas yang menjadi pertimbangan bagi mahkamah konstitusi dalam memutus perkara tersebut adalah untuk betul-betul menjaga hak asasi manusia sehingga tidak akan terjadi kejadian ketika terdapat novum atau bukti baru tapi terpidana mati sudah terlanjur dieksekusi. menurut Mahkamah Konstitusi HAM tidak boleh dibatasi oleh prosedur Namun demikian dalam hal ini Mahkamah Agung tidak sependapat dengan Mahkamah Konstitusi.

terkait hal ini Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang pada intinya menyatakan intinya bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan pasal 268 ayat 3 KUHAP namun masih terdapat ketentuan lain yang menyatakan pembatasan pengajuan peninjauan kembali hanya satu kali. dalam semua ini Mahkamah Agung menyatakan pembatasan tersebut tetap mengakui pengecualian bahwa peninjauan kembali boleh dilakukan lebih dari satu kali dengan alasan pada suatu objek perkara terdapat dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana. setelah menguraikan secara komprehensif mengenai peninjauan kembali maka penulis berpendapat bahwa kelebihan bagi terpidana, keluarga terpidana ataupun penasehat hukum di dalam melakukan peninjauan kembali dalam esensinya tidak akan menambahkan atau memberatkan hukuman. Akan tetapi jika permohonan peninjauan kembali dikabulkan oleh mahkamah agung maka putusan nya adalah :
-Putusan Bebas
-Putusan lepas dari segala tuntutan hukum,
-Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum
-Putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Salam cerdas, Fiat Justitia et Pereat Mundus ( Tegakan keadilan walaupun dunia harus binasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *