Rusdi Sanmas. Aktivis muda NU
Issue Penundaan Pemilu yang berhadapan dengan Penolakan Penundaan Pemilu, pada prinsipnya bukan merupakan prinsip substansial dalam membangun kekuatan rakyat, negara dan demokrasi sesuai Pembukaan UUD 45 yang didalamnya terdapat Pancasila.
Sebagai sebuah antisipasi internal di tingkat Nasional Indonesia sebagai negara memerlukan partisipasi Rakyat diperkuat oleh beberapa kekuatan partai politik, perwakilan daerah dan utusan Rakyat dan golongan-golongannya secara langsung yang juga dapat disebut utusan Rakyat dalam konteks Demokrasinya.
Struktur Negara dalam situasi yang tdk menentu dalam karangka nasional dan global memerlukan masuknya utusan Rakyat atau fraksi rakyat dalam sistem negara kerakyatan
Sesuai dengan manifesto politik Indonesia pembukaan UUD 45 dan praktek demokrasi rakyat
Oleh karena itu, hal yang paling substansial saat ini adalah merealisasikan keseimbangan dalam pengaturan Negara di Parlemen antara Partai Politik, Perwakilan Daerah dan Utusan Rakyat atau Fraksi Rakyat.
Hal ini disebut dalam Pasal 28 C ayat 2 UUD,
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”
Persoalan ditunda atau dilaksanakannya Pemilu sesuai jadwal pada prinsipnya hanya sebuah ekses dari aspirasi partai-partai politik yang sebetulnya dapat dicapai melalui konsensus besar dan kesepakatan baru di titik tengah untuk kepentingan nasional Indonesia yang lebih besar. Hal ini selama rakyat banyak secara langsung benar-benar terlibat dalam konsensus atau kesepakatan baru yang juga memiliki potensi terwujudnya rekonsiliasi sejarah nasional untuk memulai hal-hal baru.
Hal-hal baru tersebut seperti menyelesaikan berbagai konflik berlatar belakang politik yang menjalar ke arah konflik horizontal seperti potensi terjadinya konflik SARA. Selain itu juga persoalan reformasi sistem peradilan, dimana sistem peradilan yang adil di Indonesia juga dibutuhkan dengan menutup buku lama dan membuka buku baru, dimana menjadikan titik nol sebagai jalan untuk memulai langkah baru dalam sistem tata peradilan secara fundamental. Selain itu juga tidak kalah penting utama menyangkut persoalan ekonomi dan keuangan, dalam konteks ini sebuah soliditas kekuatan fundamental internal Indonesia yang terdiri dari rakyat dan negara secara alamiah juga mampu menghasilkan konsensus ekonomi dan keuangan, dimana persatuan nasional sebagai bentuk sebuah nilai moral sebuah bangsa, juga memiliki nilai ekonomi yang mampu menguatkan nilai keuangan nasional, meskipun situasi global sedang dalam keadaan tidak menentu.
Dalam situasi Nasional yang tidak menentu ini, Indonesia akan mampu membangun sistem ekonomi dan keuangan terbuka dan tertutup, dimana terbuka untuk transaksi internasional yang membutuhkan pasokan banyak komoditas global dari Indonesia, sedang tertutup adalah dalam membangun kekuatan ekonomi dan keuangan dalam negerinya. Dan ini tentu hanya bisa dicapai melalui konsensus dan kesepakatan baru Indonesia antara Negara dan Rakyat, dimana Amandemen Konstitusi menjadi pintu masuk keterlibatan rakyat dalam keputusan-keputusan Negara melalui partisipasi langsung.
Akhirnya, kita harus memilih kepentingan mana yang dibutuhkan rakyat, apakah dengan sekedar melakukan Pemilu 2024 dengan mendorong kelompok-kelompok elit kecil Partai-Partai Politik untuk lebih berkuasa dibandingkan dengan konsensus antara Rakyat dan Negara melalui Amandemen Konstitusi dengan agenda masuknya Utusan atau Fraksi Rakyat sebagai saluran partisipasi rakyat langsung yang tetap dalam kerangka Tata Negara berkedaulatan Rakyat sesuai manifesto politik Indonesia, Pembukaan UUD 45.