Penerapan Logika Hukum dalam Masalah Kehidupan Aktual Terkini oleh Ketua STIH PAINAN

Bicara tentang hukum seakan tak ada habisnya salah satunya ilmu Logika Hukum yang dienyam para pencari calon Sarjana Hukum tingkat Strata

1. Penerapan logika hukum kerap kali terjadi pada berbagai permasalahan aktual saat ini.
Hal itu pun menjadi topik diskusi menarik dari kuliah umum pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan dengan mahasiswa Kelas Khusus PWI Jaya, di Markas PWI Jaya, Sabtu (25/3/2023).
DR. Muh. Nasir, SH, M.Hum menjelaskan, logika hukum kadang sulit disinkronkan dengan sejumlah persoalan yang tengah hangat dibicarakan masyarakat sekarang ini. Sebab, berlogika hukum adalah berpikir dan bernalar tentang hukum untuk menarik suatu kesimpulan kesimpulan yang bersifat normatif.

Logika merupakan studi sistematis bentuk argumen dan penalaran, kemampuan pikiran untuk berpikir, memahami, dan membentuk penilaian secara logis. “Sementara, banyak persoalan di tengah masyarakat sekarang ini kurang atau tidak logis,” ujar DR. Muh .Nasir, SH. M, Hum.
Ketua STIH Painan yang juga dosen pengampu mata kuliah Filsafat Hukum tersebut kemudian mencontohkan tentang penggunaan logika hukum.

Pada Pasal 362 KUHP dijabarkan, bahwa barang siapa mengambil baik sebagian maupun secara keseluruhan secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki diancam dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam diskusi offline di Sekretariat PWI Jaya yang dipandu koordinator kelas khusus PWI Jaya-STIH Painan Arman Suparman SH, MH itu diterangkan juga berbagai contoh lainnya.
Lanjutan kuliah kelas khusus PWI Jaya-STIH Painan juga menggelar empat mata kuliah yang dilangsungkan secara luring maupun daring.

Dosen pengampu Chairul Aman, SH, MH menyajikan mata kuliah Hukum Acara Peradilan Niaga. Setelah itu, dosen pengampu Ayu Larasati, SH, MH dengan mata kuliah Hukum Asuransi.
Dosen pengampu Fitri Ida Laila SH, MH, tampil offline dengan mata kuliah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Dan terakhir dosen pengampu Yuriko Chandra Montolalu, SH, M.Kn membawakan mata kuliah Hukum Pajak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *